Maklumat Pelayanan PPID Kabupaten Sumedang

PPID Utama Kabupaten Sumedang berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:

  • 1 Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sumedang yang berorientasi pada pelayanan publik
  • 2 Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  • 3 Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
  • 4 Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  • 5 Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • 6 Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  • 7 Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  • 8 Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  • 9 Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik

LAYANAN PEMKAB SUMEDANG