Tugas PPID Kabupaten Sumedang
-
1
Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi
-
2
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi
-
3
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu
-
4
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik
-
5
Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu
-
6
Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan
-
7
Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi
-
8
Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
-
9
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu
-
10
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
-
11
Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
-
12
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi
-
13
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Wewenang PPID Kabupaten Sumedang
-
1
Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
2
Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
-
3
Mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
-
4
Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
-
5
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi