Tugas PPID Kabupaten Sumedang

  • 1 Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi
  • 2 Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi
  • 3 Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu
  • 4 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik
  • 5 Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu
  • 6 Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan
  • 7 Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi
  • 8 Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  • 9 Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu
  • 10 Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
  • 11 Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
  • 12 Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi
  • 13 Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati

Wewenang PPID Kabupaten Sumedang

  • 1 Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 2 Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
  • 3 Mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
  • 4 Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
  • 5 Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi

LAYANAN PEMKAB SUMEDANG