https://jendralsmaya.org/https://karanganbungacilacap.com/https://www.customcakeclasses.com/https://saintstephensgreen.com/https://sonamukhicollegebankura.com/"
Tata Cara Mendapatkan Informasi - PPID Kab. Sumedang
-->

Tata Cara Mendapatkan Informasi

1 Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir DISINI disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
2 Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3 Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4 Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5 Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. Pemohon menunggu 10 hari kerja untuk mendapatkan informasi dan perpanjangan maksimal 7 hari kerja untuk perpanjangan waktu.
6 Membukukan dan mencatat

LAYANAN PEMKAB SUMEDANG