1 | Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir DISINI disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi. |
2 | Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik. |
3 | Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. |
4 | Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. |
5 | Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. Pemohon menunggu 10 hari kerja untuk mendapatkan informasi dan perpanjangan maksimal 7 hari kerja untuk perpanjangan waktu. |
6 | Membukukan dan mencatat |