https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://vclass.unila.ac.id/blog/sdana/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/fontawesome-free/-/slot186/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/public/storage/-/https://simawa.upnvj.ac.id/uploads/temp/smaxwin/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/https://www.elementbike.id/product/slot186/https://bpiw.pu.go.id/image/scatter/http://lms.sipil.ft.unand.ac.id/layouts/https://e-learning.universitasbumigora.ac.id/local/maxclub/
https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/via-dana/ https://p-pkkmb.ubpkarawang.ac.id/vendor/assets/ Tata Cara Mendapatkan Informasi - PPID Kab. Sumedang
-->

Tata Cara Mendapatkan Informasi

1 Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir DISINI disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
2 Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3 Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4 Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5 Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. Pemohon menunggu 10 hari kerja untuk mendapatkan informasi dan perpanjangan maksimal 7 hari kerja untuk perpanjangan waktu.
6 Membukukan dan mencatat

LAYANAN PEMKAB SUMEDANG


A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function Redis::setTimeout() is deprecated

Filename: drivers/Session_redis_driver.php

Line Number: 220

Backtrace: