1
|
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sumedang yang berorientasi pada pelayanan publik;
|
2 |
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
|
3 |
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
|
4 |
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
|
5 |
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
6 |
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
|
7 |
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
|
8 |
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
|
9 |
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
|