https://jendralsmaya.org/https://karanganbungacilacap.com/https://www.customcakeclasses.com/https://saintstephensgreen.com/https://sonamukhicollegebankura.com/"
Maklumat Pelayanan - PPID Kab. Sumedang

MAKLUMAT PELAYANAN PPID KABUPATEN SUMEDANG



PPID Utama Kabupaten Sumedang berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

1 Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sumedang yang berorientasi pada pelayanan publik;
2 Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
3 Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
4 Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5 Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6 Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7 Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
8 Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
9 Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

LAYANAN PEMKAB SUMEDANG