Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
Berdaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Publik Sebagai Berikut
Pengguna
Jumlah Permohonan
Telah Diproses
Ditolak
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholders. Sesuai dengan arahan RPJMD Kabupaten Sumedang periode 2019-2023 bahwa pemerintah Kabupaten Sumedang akan mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Adapun Visi Pemerintah Kabupaten Sumedang sesuai dengan RPJMD periode 2019-2023 sebagai berikut : “Terwujudnya Masyarakat Sumedang yang Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, dan Kreatif (SIMPATI) Pada Tahun 2023”