https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://vclass.unila.ac.id/blog/sdana/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/fontawesome-free/-/slot186/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/public/storage/-/https://simawa.upnvj.ac.id/uploads/temp/smaxwin/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/https://www.elementbike.id/product/slot186/https://bpiw.pu.go.id/image/scatter/http://lms.sipil.ft.unand.ac.id/layouts/https://e-learning.universitasbumigora.ac.id/local/maxclub/
PPID Sumedang

Uraian Tugas


I. Pembina:
a. Fungsi Pembina memberikan pembinaan terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiaan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan; dan
b. Tugas Pembina :
  • 1. Melakukan pembinaan terhadap pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
  • 2. Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sertamerta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
 
II. Pengarah:
a. Memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
b. Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi/publik;
c. Memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; dan
d. Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon publik.
 
III. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi:
a. Menerima laporan dari PPID tentang inventarisasi informasi yang dikecualikan;
b. Membahas, menyelesaikan, dan memutuskan keberatan atas pelayanan informasi;
c. Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
d. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk dilaporkan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
 
IV. Atasan PPID Utama:
a. Melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. Bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
c. Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
d. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bersama dengan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
 
V. Bidang Penyelesaian Sengketa:
a. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;
b. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
c. Menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa;
d. Menyelenggaran penyusunan pedoman teknis pengaduan dan penyelesaian sengketa;
e. Mengkoordinasikan dan mendukuung pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Badan Publik;
f. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;
g. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. Menyelenggarakan koordinasi dengan PPID; dan 
i. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
VI. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi:
a. menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi;
b. menyelenggarakan pengadministrasian, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, informasi, dan dokumentasi;
c. menyelengarakan pengolahan informasi, data, dokumentasi;
d. menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada PPID Utama;
e. menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas, serta dokumentasi;
g. menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi;
i. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
j. menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
VII. Bidang Kearsipan dan Klasifikasi Informasi:
a. menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Kearsipan dan Klasifikasi Informasi;
b. menyelenggarakan pengadministrasian, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, informasi, dan kearsipan;
c. menyelenggarakan kerasipan dan klasifikasi informasi;
d. berkoordinasi dengan bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi dalam penyelenggaraan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada PPID Utama;
e. menyelenggarakan kearsipan pada bahan rancangan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan kearsipan naskah dinas, data, dokumentasi dan informasi;
g. menyelenggarakan penggandaan naskah dinas;
h. menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Kearsipan dan Klasifikasi Informasi;
j. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k. menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
VIII. Ketua PPID Utama:
a. mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja;
b. menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di unit kerja masing-masing; 
c. menugaskan petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
e. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk dilaporkan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.
f. mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada atasan langsung PPID Utama;
g. memberikan bantuan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik;
h. memberikan bantuan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi terhadap unit kerja terkait;
i. memberikan bantuan penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID Utama dan Pembantu;
j. memberikan bantuan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
k. memberikan bantuan dalam menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
l. menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
IX. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
a. melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan unit kerja Perangkat Daerah;
b. bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik di lingkungan unit kerja Perangkat Daerah;
c. membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan unit kerja Perangkat Daerah; dan
d. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk dilaporkan kepada Ketua PPID Utama.
 
X. Ketua PPID Pembantu:
a. mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Perangkat Daerah;
b. menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di Perangkat Daerah; 
c. menugaskan petugas pelayanan informasi di Perangkat Daerah yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi, serta kehumasan;
d. mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Atasan PPID Pembantu;
e. memberikan bantuan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik;
f. memberikan bantuan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Perangkat Daerah;
g. memberikan bantuan penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID Perangkat Daerah;
h. memberikan bantuan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
i. memberikan bantuan dalam menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
j. menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
XI. PPID Pembantu:
a. mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Perangkat Daerah.
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan pemutaakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Perangkat Daerah;
d. menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja Perangkat Daerah; 
e. membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi, serta kehumasan;
f. mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada ketua PPID Pembantu;
g. menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Perangkat Daerah;
h. memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Perangkat Daerah;
i. membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua PPID Pembantu;
j. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
k. menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
l. menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function Redis::setTimeout() is deprecated

Filename: drivers/Session_redis_driver.php

Line Number: 220

Backtrace: